Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Mundur, Digabung dengan Putusan Dismissal MK


CAHAYASERELO.COM, Jakarta
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami penundaan dari jadwal semula. Pelantikan tersebut akan digabungkan dengan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dismissal dari MK.

"Karena disatukan dengan yang nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita akan lakukan pelantikan yang lebih besar secepat mungkin," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Namun, Tito belum memastikan tanggal pasti pelantikan. Ia menyebut pemerintah akan melakukan rapat koordinasi dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk menentukan jadwal pelaksanaan pelantikan.

Menurut Tito, penundaan ini dilakukan demi efisiensi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden mengusulkan agar pelantikan dilakukan secara bersamaan untuk menghemat waktu dan sumber daya.

"Prinsipnya, kalau jaraknya tidak terlalu jauh, sebaiknya disatukan saja antara yang nonsengketa dan yang dismissal, agar lebih efisien," jelas Tito.

Percepatan Putusan Dismissal MK

Awalnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Sementara itu, MK semula dijadwalkan membacakan putusan dismissal sengketa pilkada pada 11-13 Februari 2025, tetapi kini dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah. Ia menyebut DPR telah menerima informasi dari MK terkait percepatan putusan dismissal dalam sengketa pilkada.

"Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat perkara sengketa yang bisa dilanjut atau tidak. Keputusan pembacaan dismissal akan dilakukan pada 4 atau 5 Februari," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Ia menilai bahwa menunggu putusan MK lebih baik, karena pelantikan bisa dilakukan secara serentak dengan jumlah kepala daerah yang lebih banyak.

"Kami konsultasi dengan pemerintah, dan mungkin lebih baik menunggu hasil keputusan MK tersebut agar bisa melantik lebih banyak kepala daerah secara bersamaan," ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Saat ini, pemerintah dan KPU tengah menghitung waktu yang tepat untuk pelantikan kepala daerah setelah putusan MK pada 4-5 Februari. Namun, Dasco memastikan bahwa pelantikan tetap akan berlangsung di bulan Februari 2025.

Kesimpulan 

Pelantikan kepala daerah nonsengketa MK yang awalnya dijadwalkan 6 Februari 2025 resmi ditunda.

Penundaan ini dilakukan untuk menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah yang mendapat putusan dismissal dari MK.

MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien.

Jadwal pelantikan yang baru akan ditentukan setelah rapat antara pemerintah dan Komisi II DPR pada 3 Februari 2025.

Pelantikan serentak ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi pemerintahan di daerah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. (*)