Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 2024 Disepakati pada 6 Februari 2025, Berikut Rinciannya


CAHAYASERELO.COM, Jakarta
– Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan digelar secara serentak pada 6 Februari 2025.  

Keputusan ini disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).  


Rincian Pelantikan Kepala Daerah  

Rapat memutuskan bahwa:  

1. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak bersengketa di MK akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.  

2. Untuk daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  


Revisi Perpres Terkait Tata Cara Pelantikan

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR meminta Mendagri mengusulkan kepada Presiden RI revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah, agar dapat disesuaikan dengan jadwal pelantikan yang telah disepakati.  


Opsi Jadwal Pelantikan dari Mendagri  

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan:  

1. Opsi 1 :  

   - Pelantikan semua kepala daerah pada 6 Februari 2025 oleh Presiden.  

   - Alternatif, pelantikan gubernur tetap pada 6 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota dilakukan pada 10 Februari 2025.  

2. Opsi 2 :  

   - Pelantikan semua kepala daerah mengikuti putusan sengketa di MK, dijadwalkan pada 17 April 2025 untuk gubernur dan 21 April 2025 untuk bupati/wali kota.  

3. Opsi 3 :  

   - Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa pada 20 Maret 2025. Gubernur dilantik lebih awal, sementara bupati/wali kota dijadwalkan pada **24 Maret 2025.  


KPU Siap Menyesuaikan dengan Perpres 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Perpres. Berdasarkan Perpres yang berlaku saat ini, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sementara bupati/wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, jika ada perubahan, KPU siap menyesuaikan.  

Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian dan menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah, sembari memastikan proses hukum berjalan bagi yang masih bersengketa. (*)