CAHAYASERELO.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS) diperbolehkan menjadi advokat secara terbatas, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga fungsi utama dosen sebagai pengajar dan peneliti, sekaligus memberikan pengalaman praktik hukum yang dapat memperkaya materi pembelajaran.
“Mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran lebih aplikatif, sementara dosen PNS dapat memperkuat perannya sebagai agen perubahan yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan sistem hukum,” ungkapnya dalam sidang pleno MK pada Jumat (3/1/2025).
Syarat Ketat untuk Dosen PNS sebagai Advokat
Mahkamah menegaskan bahwa peluang ini disertai syarat ketat untuk memastikan tugas akademik dosen PNS tidak terganggu. Persyaratan tersebut mencakup:
- Lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan organisasi advokat.
- Berstatus advokat hanya untuk pengabdian kepada masyarakat dan memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun.
- Bergabung dengan lembaga bantuan hukum perguruan tinggi yang terakreditasi selama minimal tiga tahun.
- Tidak diperbolehkan membuka kantor hukum atau melakukan praktik komersial, dan hanya memberikan bantuan hukum secara pro bono.
- Mendapat izin dari pimpinan perguruan tinggi serta melaporkan setiap kasus yang ditangani.
Suhartoyo menekankan bahwa syarat ini bertujuan agar pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi tetap berjalan harmonis dengan pengabdian kepada masyarakat.
MK menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Norma tersebut tidak berlaku bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Para Pemohon dalam kasus ini adalah Djarot Dimas Achmad Andaru, Ahmad Madison, dan Salsabilla Usman Patamani dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Mereka berargumen bahwa aturan tersebut menghambat hak dosen PNS untuk berkontribusi pada masyarakat melalui profesi advokat.
Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi dosen PNS untuk memperluas kontribusi mereka, namun tetap menjaga fokus pada tanggung jawab akademik. (*)