CAHAYASERELO.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Jumat (3/1/2025).
Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.
Gugatan diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.
MK menjelaskan bahwa norma dalam pasal yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal a quo, sehingga norma tersebut telah memiliki pemaknaan baru.
“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Meski gugatan ditolak, MK menyoroti adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.
MK meminta Pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan demi memastikan kepastian hukum yang adil.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.
Pemohon menilai Pasal 118 huruf e UU Desa tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Mereka merasa norma tersebut hanya mengakomodasi kepala desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan diubah menjadi mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Februari 2024.
Putusan ini
menegaskan pentingnya peran Pemerintah dalam menyelesaikan polemik masa jabatan
kepala desa. Penyelesaian ini dinilai krusial untuk mencegah konflik di tingkat
desa dan memastikan pembangunan desa berjalan tanpa hambatan. (*)