CAHAYASERELO.COM, Lahat - Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Alpiansyah (45) alias A , kepala desa setempat, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021.
Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan musyawarah desa yang seharusnya menjadi bagian dari proses penyusunan anggaran desa.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk S.Ik M.Si mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa APBDes yang disusun oleh tersangka A tidak berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat.
Sesuai dengan peraturan, setiap desa diwajibkan untuk melibatkan masyarakat dalam menyusun APBDes melalui musyawarah untuk menentukan prioritas penggunaan dana desa.
"Namun, dalam kasus ini, APBDes disusun sepihak oleh tersangka, yang mengakibatkan pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel," ujar Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, Jumat 24 Januari 2025 saat reales di Mapolres Lahat.
Selain tidak melibatkan musyawarah desa, tersangka juga diduga melakukan sejumlah penyimpangan, termasuk mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa, serta tidak terealisasinya beberapa kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2021.
Bahkan, dari sembilan kegiatan yang direncanakan, tujuh di antaranya tidak dilaksanakan sesuai anggaran yang telah disetujui, dan salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan ternyata bersifat fiktif.
Berdasarkan keterangan tersangka, dana desa yang dikorupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, membayar hutang dan lainnya.
Salah satu pengeluaran besar yang dicatat adalah pembelian mobil Kijang kapsul tahun 2001, yang kemudian dijual pada tahun 2023.
Penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkapkan tindakan korupsi ini. Sebanyak 32 orang saksi telah diperiksa, termasuk empat ahli yang berasal dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, ahli konstruksi dari Perkindo, ahli pidana, serta auditor dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
Selain itu, sebanyak 37 dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan dana desa juga telah disita.
Penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) juga telah dilakukan, dengan bantuan dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
Tersangka, terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls)