CAHAYASERELO.COM, BALI – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan state organ dan satu-satunya organisasi profesi advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Peradi yang mengangkat tema “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”, Kamis, 5 Desember 2024.
Yusril menjelaskan bahwa posisi Peradi telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Advokat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Peradi menjadi wadah tunggal (single bar) organisasi profesi advokat di Indonesia.
"Peradi adalah organisasi profesi advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Oleh karena itu, Peradi adalah organisasi negara yang independen atau mandiri," ujarnya.
Sebagai wadah tunggal organisasi advokat, Peradi mendapatkan delapan kewenangan dari negara untuk menjalankan fungsi-fungsi penting yang mendukung sistem hukum nasional. Kewenangan tersebut meliputi:
Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Ujian bagi calon advokat.
Pengangkatan advokat.
Penyusunan dan penerapan kode etik advokat.
Pembentukan Dewan Kehormatan Advokat.
Pembentukan Komisi Pengawas.
Pengawasan pelaksanaan profesi advokat.
Pemberhentian advokat jika diperlukan.
“Sebagai organisasi yang didirikan berdasar UU Advokat, Peradi menjalankan fungsi negara secara mandiri, termasuk dalam memastikan kompetensi dan integritas advokat di Indonesia,” tambah Yusril.
Rakernas ini juga menekankan pentingnya penguatan Peradi sebagai state organ untuk menjaga kualitas dan standar profesi advokat. Sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh negara, Peradi memegang tanggung jawab besar dalam mendukung tegaknya hukum di Indonesia.
Diharapkan, dengan adanya penegasan ini, seluruh pihak dapat memahami peran strategis Peradi sebagai organisasi advokat tunggal yang berperan vital dalam sistem hukum dan penegakan keadilan di Tanah Air.
“Peradi bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga mitra strategis negara dalam memastikan supremasi hukum,” tutup Yusril. (rhs)