CAHAYASERELO.COM, Lahat – Tim Sat Resnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu dini hari (21/12), petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Alan Martalino alias Alan (37), warga Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di desa tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 12 paket kecil sabu (berat total 3,16 gram)
- 2 butir ekstasi berwarna oranye (0,26 gram) dan hijau (0,22 gram)
- 1 paket ganja (3,13 gram) dalam kotak rokok Surya
- 1 linting ganja (0,55 gram)
- Timbangan digital, pipet plastik, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara hingga 20 tahun.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang sangat akurat. Kami segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar,” ujar AKP Haerudin.
Polisi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. (rls)