CAHAYASERELO.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menghendaki seluruh honorer bisa beralih status menjadi PPPK.
Baik yang masuk dalam database BKN maupun non-database BKN. Meski pun sebagian jadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, sudah terlihat kalau penyelesaian masalah pegawai honorer tak tuntas di tahun ini. Untuk itu, dia sudah meminta instansi pusat dan daerah untuk memberikan afirmasi kepada seluruh honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap 1. Mereka bisa mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Bila jumlah formasi yang tersedia tidak menampung seluruh peserta seleksi PPPK 2024, maka instansi diminta mengakomodasi honorernya menjadi PPPK paruh waktu.
"Sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024," jelasnya.
Sedangkan honorer non-database BKN diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK Penuh Waktu yang masih kosong.
Jika kemudian formasi PPPK Penuh Waktu ternyata habis, lantaran usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, honorer database BKN dan honorer non-database BKN yang mendaftar seleksi PPPK 2024 dipastikan ‘aman’.
Untuk penggajian, tentu saja gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu. “Jika pemda sudah punya kemampuan financial yang cukup, maka PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” tukasnya.
Pada 12 Desember 2024 MenPANRB telah pula mengeluarkan Surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024. Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diminta tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," imbuhnya.
Anggaran gaji honorer tersebut bisa untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu ini disediakan di luar belanja pegawai.
"Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," tutur dia.
Dengan begitu, MenPANRB menegaskan kalau tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap honorer. Karena, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025.
“Honorer yang tidak mendapat formasi pada 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tukasnya. (*)