CAHAYASERELO.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan secara bertahap pada tahun 2025.
Usulan ini mempertimbangkan potensi adanya sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Usulan kami nanti adalah Pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil waktunya adalah 1 Januari 2025," ujar Tito Karnavian saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (8/7/2024).
Pilkada 2024 bertujuan memilih gubernur, wali kota, bupati, dan wakilnya di berbagai daerah di Indonesia.
Pemungutan suara telah ditetapkan pada 27 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada serentak, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengikuti pemilihan ini karena sistem pemerintahannya yang berbeda.
Pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilu diusulkan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, untuk daerah yang menghadapi sengketa di MK, pelantikannya menunggu proses hukum selesai.
Sengketa hasil Pilkada sering kali menjadi tantangan besar dalam proses demokrasi di Indonesia.
MK akan memainkan peran penting dalam memutuskan hasil sengketa Pilkada untuk memastikan legitimasi dan transparansi hasil pemilu.
Dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang melibatkan ratusan daerah, pemerintah berharap proses pemilu berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)