CAHAYASERELO.COM, Lahat – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lahat Raya melaksanakan Rapat Anggota Cabang dengan agenda utama sosialisasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi ke-5 dan ke-6 yang telah berlangsung di Bali.
Dalam rapat tersebut, DPC Peradi Lahat Raya juga mengagendakan pembagian Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) kepada para anggotanya.
Hal ini dilakukan mengingat kartu lama akan habis masa berlakunya pada 31 Desember 2024, sehingga pembaruan kartu menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran administrasi bagi para advokat.
Ketua DPC Peradi Lahat Raya Rusdi Hartono Somad SH menyampaikan, bahwa rapat ini tidak hanya sebagai ajang untuk menyampaikan informasi penting terkait hasil Rakernas, tetapi juga menjadi momen untuk mempererat silaturahmi dan kekerabatan antaranggota Peradi.
“Melalui rapat ini, kita berharap dapat memperkuat solidaritas di antara para anggota, serta meningkatkan pemahaman mengenai program dan kebijakan yang dihasilkan dari Rakernas,” ujarnya.
Acara berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan penuh semangat, menunjukkan komitmen para anggota Peradi Lahat Raya dalam menjunjung profesionalisme dan menjaga keharmonisan di antara rekan sejawat. (rls)