10 Laporan Pilkada Sumsel Masuk ke MK, Berikut Rinciannya


CAHAYASERELO.COM, Palembang
- Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima 10 laporan terkait sengketa hasil Pilkada yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah di provinsi ini.

Laporan-laporan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan tahap selanjutnya dalam penyelesaian sengketa pemilu. 

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan S.Pd., mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup delapan daerah yang terlibat dalam Pilkada 2024.

"Sejauh ini, kami telah menerima 10 laporan yang terkait dengan hasil Pilkada di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel. Kami sedang menyiapkan bahan keterangan untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang nantinya akan meminta keterangan dari kami mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan," jelas Kurniawan dalam wawancara dengan wartawan pada siang hari ini. 

Bawaslu, lanjut Kurniawan, berperan sebagai salah satu pihak yang memberikan keterangan dalam proses persidangan di MK. "MK akan meminta keterangan mengenai proses pengawasan kami, dan kami siap memberikan bahan-bahan keterangan terkait dengan hal tersebut," tambahnya. 

Kurniawan juga memaparkan bahwa sidang sengketa Pilkada diperkirakan akan dimulai pada bulan Januari 2025. Namun, dia menekankan bahwa jadwal spesifik untuk sidang sengketa Pilkada di Sumsel belum dapat dipastikan.

"Untuk Pilkada Sumsel, kita masih menunggu penetapan dari MK, karena belum ada keputusan final mengenai proses tersebut. Namun, pelantikan kepala daerah terpilih di Sumsel tetap dijadwalkan sesuai dengan tahapan, yaitu pada 17 Februari 2025," ujar Kurniawan.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa jika ada sengketa yang masih berproses di MK setelah tanggal tersebut, pelantikan bisa tertunda hingga putusan final dari MK dikeluarkan.

"Bila ada perkara yang masih berlanjut, bisa jadi pelantikan kepala daerah terpilih diundur hingga setelah putusan MK," tambah Kurniawan.
Adapun, berikut adalah beberapa perkara Pilkada yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini:

Pilkada Kabupaten Empat Lawang
Pengajuan permohonan pertama pada 5 Desember 2024, oleh H. Budi Antoni Aljufri. Pengajuan permohonan kedua pada 4 Desember 2024, oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. 

Pilkada Kabupaten Banyuasin
Pengajuan permohonan pada 5 Desember 2024, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam. 

Pilkada Kabupaten OKU
Pengajuan permohonan pada 4 Desember 2024, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.

Pilkada Kota Pagar Alam
Pengajuan permohonan pertama pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Alpian dan Alfikriansyah.
Pengajuan permohonan kedua pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Hepy Safriani dan Efsi.
Pilkada Kabupaten Muara Enim

Pengajuan permohonan pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Nasrun Umar dan Lia Anggraini.

Pilkada Kota Palembang
Pengajuan permohonan pada 6 Desember 2024, oleh pasangan calon Yudha Pratomo dan Baharudin.

Pilkada Kabupaten Ogan Ilir
Pengajuan permohonan pada 6 Desember 2024, oleh Desva Adelia Rachmadani.

Pilkada Kabupaten OKU Selatan
Pengajuan permohonan pada 7 Desember 2024, oleh pasangan calon Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengatakan bahwa sidang perdana untuk sengketa Pilkada diperkirakan akan dimulai pada awal Januari 2025.

"Kami masih dalam tahap penyusunan jadwal untuk sidang perdana, yang kemungkinan besar akan digelar setelah proses registrasi selesai," ungkap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Suhartoyo menambahkan bahwa setelah registrasi perkara selesai, pemanggilan kepada pihak-pihak terkait akan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja.

"Idealnya, sidang dapat dimulai pada hari keempat setelah registrasi, sesuai dengan ketentuan hukum acara," jelasnya.

Menurut data yang tercatat di situs MK, total permohonan yang sudah diterima hingga saat ini mencapai 152 gugatan, dengan rincian 119 gugatan terkait Pilkada Bupati dan 33 gugatan terkait Pilkada Wali Kota.
Hingga saat ini, belum ada permohonan terkait sengketa hasil Pilkada Gubernur yang masuk ke MK. Periode pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2024 sendiri dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. (*)