CAHAYASERELO.COM, Lahat – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, membantah pernyataan yang menyudutkan Ketua PPS terkait penggantian anggota Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Arahan. Bantahan ini disampaikan oleh Ketua PPS Desa Arahan, Ari Apriza, pada Jumat, 1 November 2024.
Ari menegaskan bahwa pergantian anggota KPPS dilakukan berdasarkan prosedur yang benar dan tidak mengandung unsur sepihak.
"Pergantian anggota KPPS di Desa Arahan tidak dilakukan tanpa dasar. Prosesnya sudah melalui mekanisme dan tahapan yang sesuai, termasuk peringatan sebelumnya kepada anggota KPPS agar tidak terlibat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Hal ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi," jelas Ari.
Ia menambahkan bahwa meskipun sudah ada peringatan, beberapa anggota KPPS tetap terlibat langsung dalam kampanye, bahkan menggunakan atribut salah satu Paslon.
"Pergantian ini memiliki dasar yang kuat, didukung oleh keputusan KPU dan Panwascam Merapi Timur. Tidak benar bahwa tindakan ini dilakukan sepihak," lanjutnya.
Ari juga menjelaskan bahwa laporan terkait keterlibatan anggota KPPS dalam kampanye datang dari warga Desa Arahan sendiri dan telah diselidiki oleh Panwascam Merapi Timur, yang menemukan bukti berupa video dan dokumentasi lainnya.
"Berita yang menyudutkan kami di media online sangat disayangkan, karena tindakan ini dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang jelas," pungkas Ari. (sm)