CAHAYASERELO.COM, Lahat - Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Lahat yang seharusnya digelar pada Senin, 11 November 2024, pukul 09.00 WIB, terpaksa ditunda karena Penjabat (Pj) Bupati Lahat berhalangan hadir.
Rapat ini direncanakan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2025, serta revisi Perda Nomor 01 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, ST, M.Si, MM, mengonfirmasi bahwa penundaan dilakukan setelah diketahui Pj Bupati Lahat sedang menghadiri kegiatan di Palembang.
Fitrizal menekankan pentingnya kehadiran Pj Bupati dalam rapat ini mengingat agenda utamanya adalah pandangan umum dari fraksi-fraksi, yang membutuhkan tanggapan langsung dari eksekutif sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Iya, rapat paripurna ditunda karena Pj Bupati ada kegiatan di Palembang. Kehadiran beliau penting agar pandangan umum dari fraksi-fraksi bisa langsung didengar sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat yang diwakili," ujar Fitrizal.
Penundaan ini disepakati dalam rapat singkat antara anggota dewan dengan harapan agar agenda dapat dilaksanakan dengan keterlibatan penuh pihak eksekutif, guna memastikan kelancaran pembahasan APBD dan kebijakan daerah lainnya. (sm)