Tim Advokasi BERLIAN Laporkan Anggota DPRD Lahat Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada Bermuatan SARA


CAHAYASERELO.COM, Lahat
– Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut 3, Hj. Lidyawati S.Hut, MM, dan Haryanto SE, MM, MBA, yang menggunakan jargon "Berlian," kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Lahat. 

Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian atau hasutan di muka umum yang diduga mengandung unsur SARA, dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lahat, berinisial FAC, dari Partai Demokrasi Perjuangan.

FAC dituduh melakukan kampanye bermuatan SARA pada acara kampanye pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana, ST, dan Dr. Budiarto Masrul, SE, MSi, di Desa Suka Merindu, Kecamatan Suka Merindu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. RMC, warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Suka Merindu, menjadi saksi kunci dalam laporan yang diajukan ke Bawaslu tersebut.

Reza Khaidir, SH, perwakilan Tim Advokasi Berlian, menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan ancaman serius terhadap jalannya demokrasi dan penegakan hukum di Kabupaten Lahat. 

Ia berharap Bawaslu bertindak netral dalam menangani laporan ini. 

“Kami mengharapkan Bawaslu netral dalam menangani laporan ini, dan kami telah mengantongi bukti-bukti kuat yang mendukung laporan tersebut,” tegas Reza pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Menjelang hari pemilihan, semakin banyak laporan pelanggaran ditemukan. Namun, hingga kini, Bawaslu Lahat baru memberikan sanksi berupa peringatan. 

Reza menyoroti minimnya tindakan tegas dalam menegakkan aturan Pilkada, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015.

Pasal 69 huruf (b) UU No. 1 Tahun 2015 secara tegas melarang penghinaan yang berkaitan dengan agama, suku, ras, golongan, atau calon peserta Pilkada.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan denda minimal Rp600.000.

Reza menekankan pentingnya sanksi tegas sebagai efek jera. "Kami meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dengan sanksi hukum yang berlaku. 

Hal ini diharapkan menjadi shock therapy bagi peserta dan penyelenggara agar lebih menghormati hukum," tutup Reza. (rls/tim)