Pj Bupati Lahat Resmi Luncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Desa


CAHAYASERELO.COM, Lahat
– Penjabat (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli, S.STP., M.Si, secara resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa dalam sebuah acara yang digelar di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur. 1 Oktober 2024

Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja desa yang rentan dan belum terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan.

Acara peluncuran ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lahat, serta sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, camat se-Kabupaten Lahat, unsur Trifika Kecamatan, kepala desa se-Merapi Timur, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Imam Pasli menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Surat Edaran Bupati Lahat yang dikeluarkan pada Juni 2024. Ia menyatakan, “Program ini diinisiasi untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan di desa-desa yang sering kali belum terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan.”

Imam Pasli menekankan pentingnya program tersebut untuk melindungi para pekerja desa dari risiko sosial dan ekonomi yang bisa mereka hadapi dalam pekerjaan sehari-hari, seperti kecelakaan kerja dan kematian. “Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja kita dari berbagai risiko sosial dan ekonomi,” tambahnya.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan desa akan memperoleh dua jenis perlindungan dasar: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat dari program JKK mencakup penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta, serta beasiswa untuk dua anak hingga Rp 174 juta. Sementara itu, program JKM memberikan santunan sebesar Rp 42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Dengan peluncuran program ini, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan di desa-desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi masyarakat pedesaan. (rls)