CAHAYASERELO.COM, Lahat - Polemik Empat (4) Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lahat yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) tampak menumbuhkan perkembangan baru.
Pasalnya Empat Kepala OPD Non aktif tersebut diantara Niel Adrin Kepala Disdikbud, Taufiq Maryansa Kepala Dinkes, Mirza Azhary Kepala PUPR dan Limrah Naupan Kepala PRKPP saat ini sudah tidak lagi mengantor di dinasnya masing -masing melainkan di Sekretariat Daerah Pemkab Lahat.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang Nomer 800/434/XI/2024 yang telah ditandatangani oleh Sekda Lahat Chandra SH MM, per tangggal 13 September 2024.
Dalam surat berbunyi untuk nama-nama yang terlampir dalam surat segera memproses pengalihan data absensi dari sistem mesi presensi OPD masing-masing ke sistem presesi di lingkungan Sekretariat Daerah bahwa nama-nama tersebut berlaku terhitung 16 September 2024.
Dalam Channel Youtube CSTV Official Rusdi Hartono Somad mengatakan, Kepala OPD ini hanya dibebaskan tugaskan artinya Kepala OPD tersebut masih berstatus Kepala Dinas,
"Jika mereka (kepala OPD) ditarik ke Sekrtariat Daerah mereka ini bukan lagi Kepala Dinas dan artinya hak-hak mereka tidak diberikan kepada kepala dinas tersebut. bila perlu diberhentikan saja menjadi kepala dinas masing-masing," ungkapnya.
"Jangan terkesan Kepala OPD ditarik mereka dibebas tugaskan kewenang mereka dicopot, seperti halnya kepala OPD menjadi pengguna anggaran sudah dicopot, diberikan kepada Plh, padahal sudah jelas Plh itu tidak bisa menjadi pengguna anggaran, namun oleh Pj Bupati Lahat Imam Pasli," tegas Rusdi.
Dengan dikeluarkan surat ini jelas akan menimbulkan persoalan baru, persoalan hukum, karena secara tidak langsung atau memperkaya orang lain yang dilakukan melalui surat ini.
"Kepala OPD Non Aktif, mereka tidak bekerja, tidak berkantor, tetapi mendapatkan hak mereka, semestinya kepala OPD menolak pindah kantor, kecuali memang ada aturan yang jelas mereka pndah ini bukan berdasarkan arahan dari Pj Bupati," jelas Rusdi.
Secara terpisah, Saryono Anwar salah satu aktivis GRPK RI menilai surat yanag dikeluarkan oleh Sekda Lahat tersebut tentu saja kebijakan dari Pj Bupati Lahat, padahal sudah jelas namanya Kepala Dinas Non Akif idealnya berkantor di Dinasnya masing-masing bukan di Sekreatariat Daerah.
"Kalau memang empat kepala OPD tersbeut non Aktif dan memang sedang menjalani proses pemeriksaan kenapa sampai saat ini belum juga clear. ada apa sebenarnya," tanya Saryono. (sm)