KPU Ogan Ilir dan Empat Lawang Perpanjang Pendaftaran


CAHAYASERELO.COM, Sumsel
- Dua daerah di Sumsel hanya ada satu pasangan yang mendaftar ikut Pilkada 2024. 

Di Ogan Ilir cuma bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Panca Wijaya Akbar-Ardani. Sedangkan di Empat Lawang, duet Joncik Muhammad – Arifa’i.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, maka karena cuma satu pasangan bakal calon yang mendaftar, KPU harus memperpanjang masa pendaftaran.

Hanya saja, hampir semua parpol di dua daerah itu sudah diborong masing-masing pasangan ini.  

Hampir tidak ada peluang muncul penantang, kecuali ada parpol yang menarik dukungan dan memenuhi jumlah suara sah minimal sesuai syarat mendaftar ke KPU.

Perpanjangan pendaftaran oleh KPU Ogan Ilir mulai kemarin (30/8) hingga 1 September mendatang. 

Namun tampaknya itu hanya formalitas saja sesuai atuan yang berlaku. 

"Pembukaan kembali pendaftaran sesuai ketentuan yang diatur, yakni selama tiga hari ke depan," jelas Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah.

Disebutkan Masjida, hingga akhir masa pendaftaran berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya pasangan Panca-Ardani yang mendaftarkan diri ke KPU Ogan Ilir. 

Duet petahana ini diusung Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, demokrat, Nasdem, PKN, Hanura dan PAN. Juga PBB, PSI, Perindo dan PPP. 

"Total suara sah gabungan partai politik pengusung dan pendukung sebanyak 251.240 suara sah. Sudah memenuhi syarat minimal 21.762 suara," paparnya. 

Syarat minimal 21.762 suara sah itu didapat dari perhitungan 8,5 persen dari total 256.015 total suara dah hasil Pileg 2024 di Ogan Ilir. 

 “Masa perpanjangan pendaftaran diumumkan lewat laman KPU,” jelas Komisioner KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah.

Hal yang sama juga terjadi di Empat Lawang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengumumkan keputusan penting untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Joncik Muhammad – Arifa’i tidak ada lawan alias melawan kotak kosong. 

Pasangan ini diusung 7 parpol peraih 35 kursi di DPRD Empat Lawang hasil Pileg Februari 2024 lalu. 

Rinciannya, PAN (15 kursi), PDIP (7 kursi), Demokrat (5 kursi), Golkar (3 kursi), PKB (2 kursi), Gerindra (2 kursi), dan PKS (1 kursi). Satu parpol yang tidak mendapat kursi di DPRD Empat Lawang yaitu Nasdem.

Karena itu, sesuai aturan, KPU Empat Lawang memperpanjang masa pendaftaran yang sudah berakhir 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. 

"Peraturannya jelas menyebutkan, jika hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka KPU diwajibkan untuk memperpanjang masa pendaftaran maksimal selama tiga hari," kata Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.

Untuk itu, pihaknya menetapkan, perpanjangan masa pendaftaran mulai 31 Agustus hingga 2 September 2024. 

“Jika pada 2 September 2024 masih tetap hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka KPU tidak akan memperpanjang lagi masa pendaftaran,” tukasnya. 

Langkah perpanjangan ini mencerminkan komitmen KPU untuk memastikan pemilihan yang demokratis dan kompetitif di Kabupaten Empat Lawang. Juga memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak yang berkeinginan untuk maju sebagai calon pemimpin daerah. (*)