Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto
CAHAYASERELO.COM, Palembang - Beredar surat pemanggilan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap mantan PJ Bupati Lahat, Muhammad Farid.
Diketahui Farid yang kini menjabat sebagai PJ Bupati Banyuasin, dipanggil oleh Subdit 1 Unit 11 Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (4/9/2024) pukul 10.00 WIB, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjabat PJ Bupati Lahat.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan mantan PJ Bupati Lahat tersebut dipanggil Polda Sumsel untuk klarifikasi.
Dalam surat tersebut dikatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan perkara adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 421 KUHP
"Undangan klarifikasi," ujar Sunarto, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.
Ditanyai apakah Farid hari ini memenuhi panggilan, Sunarto mengatakan belum ada kabar.
"Belum ada kabar," katanya singkat.
Diketahui, surat pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat atas nama Redhi Setiali, SH, MH Perihal Laporati Dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP. Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.
Diberitakan sebelumnya, terkait surat dari BAKN& KASN yang merekomendasikan 4 kepala dinas yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, Walter M Simarmata, angkat bicara.
Ke Empat Kepala OPD dan satu pejabat administrator tersebut yakni Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.
Dalam rekomendasi KASN tersebut, Memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.
Sebelumnya KASN melakukan klarifikasi secara daring pada Tanggal 30 Juli 2024 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra, Inspektur Lahat Drs. Sahabadi Telaumbanua, dan Kepala BKPSDM M. Aries Farhan yang membenarkan bahwa seluruh pejabat yang dibebas tugaskan sementara dalam jabatan belum pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin penyalahgunaan wewenang sebagai dasar dalam SK pemberhentian.
Menurut Walter, awalnya BKN menerima surat pengaduan dari empat orang pejabat eselon 2 di Kabupaten Lahat dan satu orang pejabat eselon 3 atas nama Mirza Azhary, S.T. yang menyampaikan surat kepada Kepala BKN Pusat, terkait mereka dibebaskan sementara dari tugas jabatan.
"Bukan dibebaskan dari jabatan tapi dari tugas jabatannya," ujarnya Jumat (16/8/2024).
Kata Walter terkait dengan adanya pemberitaan masalah tender kemudian PJ Bupati pada waktu itu menerbitkan semacam surat pembebasan sementara dari tugas jabatan.
"Sesuai dengan UUD No 20 tahun 2023 di Pasal 26 huruf C yang isinya BKN itu diberikan kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis management PNS, salah satu management PNS itu penerapan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ini sejalan dengan isi Perpres 116 tahun 2022 yang berisi tentang pengawasan dan pengendalian norma standar prosedur dan kretaria management ASN," katanya.
Ia melanjutkan, di Perpres itu dijelaskan bahwa pada Pasal 19 Kepala BKN diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan administratif apabila terdapat instansi yang tidak melakukan perbaikan.
"Misalnya terkait permasalahan di penerapan norma standar prosedur tadi, pada ayat nya dibebutkan disebutkan salah satu tindakan administratifnya itu adalah dari peringatan, kemudian pencantuman dalam daftar pelanggaran NSPK sampai pemblokiran data kepegawaian sampai pencabutan," paparnya.
Kalau dilihat, ini sebetulnya menindaklanjuti surat pengaduan dari pejabat eselon 2 Kabupaten Lahat, kemudian BKN bersurat kepada pak PJ Bupati bahwa isi suratnya itu berisi kewenangan BKN untuk melakukan semacam untuk mengawal penerapan aturan kepegawaian.
"Persoalan Kabupaten Lahat ini, berdasarkan surat dari pak deputi memang sudah ditarik ke pusat. Dan apakah kemudian tindakan korektif administrasi tadi dilakukan, memang sepenuhnya menjadi kewenangan BKN pusat," jelasnya.
Masih kata Walter, pada surat pak deputi tersebut yang salah satunya ditembuskan kepada pihaknya yakni batas waktu untuk melakukan tindakan korektif terkait dengan pembebasan sementara 4 kepala dinas tersebut dari tugas jabatan disebutkan paling lambat 15 Agustus 2024.
"Surat yang disampaikan oleh PJ Bupati Lahat sudah sampai kepada BKN pusat, kami tinggal menunggu instruksi selanjutnya karena memang bolanya ada di Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN pusat," ungkapnya.
Prihal 4 Kepala Dinas Kabupaten Lahat yang dikembalikan kepada jabatan semula, Walter mengatakan bahwa sebetulnya keempat pejabat dua tersebut tidak dicopot dari jabatannya.
"Mereka hanya diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sehingga hak hak kepegawaian terkait tunjangan dan seterusnya yang bersangkutan memang masih menerima," katanya.
Namun sambung Walter berdasarkan konteks hukuman disiplin di PP 94 tahun 2021 yang berisi berdasarkan surat dari deputi seharusnya pembebasan dari tugas jabatan, baru dapat dilakukan pada saat pemeriksaan.
"Prosedur pemeriksaan itu harus dilalui dari unsur atasan langsung, ada unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Prosedur ini yang mungkin belum dilakukan sehingga memang berdasarkan surat deputi disampaikan bahwa harus dilakukan sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Kemudian, ditanyai apakah ada sangsi kepada PJ Bupati Lahat jika tidak menjalankan surat rekomendasi BAKN dan KASN Walter menjelaskan prihal sangsi itu sudah dalam ranah pusat artinya menang persoalan Kabupaten Lahat tentu akan ditentukan di BKN Pusat.
"Kalau berdasarkan Perpres 116 tahun 2021 bentuk tindakan administratif yang menjadi kewenangan BKN yang paling tinggi lebih pada rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK PyB atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden," tambahnya.
Prihal sangsi terkait PJ Bupati sambung Walter hal itu sudah masuk dalam ranahnya Kemendagri.
"Karena BKN didasarkan Perpres 116 tahun 2021 bahwa tindakan administratif tertinggi terkait dengan tidak dipatuhi nya NSPK itu, lebih ke rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK di Pasal 19 ayat 2," pungkasnya.
Sementara itu Terkait adanya rekomendasikan Empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lahat dan satu pejabat administrator ke jabatan semula, Inspektur Lahat Sahabadi menyampaikan itu merupakan wewenang penuh BKPSDM Lahat.
Selanjutnya, Ketika disinggung tentang pelanggaran yang membuat empat kepala OPD dan satu pejabat administrator dirinya enggan menjawab pertanyaan.
"Itu semua wewenang BKPSDM silahkan ditanyakan kesana," Ujarnya. (rls/koransn)