Anggota DPRD Lahat Nopran Marjani
CAHAYASERELO.COM, Lahat - Belumnya ada penetapan caleg terpilih, kursi dan surat suara sah DPRD kabupaten Lahat. Serta habis masa jabatan DPRD lahat periode 2019-2024 yang jatuh pada tanggal 26 Agustus ini.
Anggota DPRD Lahat Nopran Marjani menyampaikan bahwa, harus ada rapat paripurna penetapan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan APBD), dibawah tanggal 26 Agustus mendatang. Atau sebelum habis masa jabatan DPRD Lahat.
Ditegaskannya bahwa pentingnya penetapan KUPA Lahat sebelum tanggal 26 Agustus agar pekerjaan pembangunan kabupaten Lahat terlaksana dengan baik.
Penetapan ini harus dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus agar proses anggaran dapat berjalan sesuai jadwal. Jangan menunggu pelantikan DPRD Lahat yang baru.
"Sehingga perlu adanya nota kesekapatan untuk penetapan KUPA dan plafon prioritas angaran sementara (PPAS), antara DPRD dengan Pemerintah Daerah" tegas Nopran, politisi partai Gerindra.
Sambungnya, bahwa keterlambatan dalam penetapan KUPA PPAS setelah tanggal ini dapat menyebabkan serangkaian masalah, terutama jika DPR yang baru dilantik memerlukan waktu untuk membentuk kepemimpinan serta alat kelengkapan maupun tatib.
DPRD baru biasanya memerlukan waktu satu minggu untuk orientasi, diikuti dengan penetapan pimpinan sementara dan pembentukan alat kelengkapan.
Sehingga bisa diterapkan di pertengahan November dan baru dilaksanakan awal Desember sehingga tidak terkejar.
"Proses ini sering memakan waktu tambahan, yang dapat mengakibatkan keterlambatan dalam penetapan KUPA, PPAS dan pelaksanaan pembangunannya" sambungnya.
Ditambah lagi hingga saat ini belum ada penatapan kursi, surat suara sah dan caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Lahat.
Dijelaskannya bahwa keterlambatan penetapan KUPA PPAS dapat mempengaruhi berbagai aspek pengelolaan anggaran. Beberapa dampaknya meliputi Penundaan Implementasi Program.
Program-program yang direncanakan dalam anggaran baru mungkin tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, menghambat berbagai inisiatif pemerintah yang penting. Lalu keterlambatan anggaran lain.
Jika KUPA terlambat, proses anggaran lain juga akan terganggu, menyebabkan penundaan dalam alokasi dana untuk berbagai proyek dan program. Selanjutnya ketidakpastian keuangan.
Penundaan dalam penetapan KUPA PPAS dapat menciptakan ketidakpastian di kalangan pemerintah daerah dan lembaga terkait, yang dapat memengaruhi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan mereka.
Untuk menghindari dampak negatif dari keterlambatan penetapan KUPA, penting bagi DPR dan eksekutif untuk bekerja sama secara efektif. Serta seger amelalukan penetapan maupun nota kesepakatan bersama.
Lalu, jika ada permintaan perubahan dari Bupati atau pemerintah daerah, segera disampaikan agar dapat dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) dan dimasukkan dalam anggaran dengan cepat.
Pihaknya berharap semua mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Termasuk permasalahan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijabat oleh PLH harus segera ditegaskan demi jalannya proses anggaran dan pembangunan di Kabupaten Lahat, apakah dikembalikan atau menjadi PLT.
Sementara itu Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP menegaskan bahwa pihaknya akan menampung masukan yang disampaikan dan akan menjadi perhatian pihaknya. "Beberapa poin telah kami catat dan menjadi perhatian kami," tegasnya. (sm)