Tiga Pj Bupati Mengundurkan Diri, Ratu Dewa, Ahmad Rizali, dan Teddy Meilwansyah Maju Pilkada


CAHAYASERELO.COM, Palembang
- Batas waktu pengunduran diri penjabat (Pj) kepala daerah yang maju pilkada ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berakhir 17 Juli 2024. Fix, hanya Pj Bupati/Wako di Sumsel yang mundur dari jabatannya.

Mereka, Ratu Dewa (Sekda Palembang) yang mengajukan pengunduran diri saat masih menjabat Pj Wali Kota Palembang. Lalu, Pj Bupati Muara Enim Dr Ahmad Rizali MA dan Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM.
Sedangkan Sekda Muba, Drs Apriyadi Mahmud sudah digantikan Pj Bupati Sandi Fahlepi. Kepastian itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Dr Sri Sulastri, kemarin.

"Ada tiga Pj yang mengundurkan diri ke Kemendagri yaitu Ratu Dewa, Ahmad Rizali, dan Teddy Meilwansyah," katanya. Ketiganya mundur karena akan mencalonkan diri dalam Pilkada. “17 Juli batas waktu bagi Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada,” ujarnya.  
Hal ini sesuai instruksi Mendagri, harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU. Diketahui, Ratu Dewa akan maju dalam Pilwako Palembang. Ahmad Rizali maju Pilbup Muara Enim. Sedangkan Teddy dikabarkan akan maju di OKU. Sementara Apriyadi, telah memastikan akan maju di Pilbup Muba.

Menurut Sri, untuk pengajuan pengundurkan diri dari jabatan Pj kepala daerah, mekanismenya langsung ke Kemendagri dan ditembuskan ke Pemprov Sumsel. "Nanti pusat yang akan menentukan siapa pengganti Pj di daerah tersebut, Pemprov mempersiapkan pelantikan," katanya.

Lanjut Sri, Ahmad Rizali yang mundur akan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan. Sedangkan Teddy Meilwansyah kembali sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

Sedangkan, untuk pengunduran diri sebagai ASN, pengajuannya ke BKD atau BKN langsung. "Jadi mekanismenya, mundur dulu dari jabatan Pj. Ketika sudah status calon kepala daerah, maka harus mengundurkan diri dari ASN," ulas dia.

Dia belum mendapat informasi ASN yang bukan Pj kepala daerah akan maju Pilkada 27 November 2024. "Untuk informasi ASN mengundurkan diri, ada di BKD/BKPSDM," jelas Sri.
Ia menambahkan, maju dalam pilkada adalah hak setiap warga negara. Namun, untuk menjaga netralitas dalam kontestasi politik, status ASN harus dilepaskan. "Jika ingin mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri atas permintaan sendiri," pungkasnya.  
Terpisah, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) Kanreg VII BKN Palembang, Yuli Novianti mengatakan, ada banyak syarat pengajuan pensiun dini (padini) bagi ASN yang akan maju dalam Pilkada.

"Ini sesuai yang tertuang yang ada di UU 11/1969 tentang sifat pensiun," katanya. Dari syarat itulah, dapat dipastikan ASN tersebut bisa dapat hak-hak pensiunannya atau tidak. "Misal usia sudah masuk di 50 tahun dan masa kerjanya 20 tahun, maka bisa bisa dapat uang pensiun. Tapi kalau usai atau masa kerjanya di bawah itu, maka tidak dapat," jelasnya.

Sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan maju pilkada wajib mengundurkan diri secara tertulis dari status PNS, sejak ditetapkan sebagai calon.  
Kabag Tapem Setda OKU Monang mengatakan, untuk dapat usia pensiun, harus memenuhi syarat padini. Utamanya syarat minimal usia dan masa kerja.
Dalam PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, syarat minimal usia padini 45 tahun dan masa pengabdian minimal 20 tahun. Bila memenuhi ketentuan tersebut maka PNS tersebut bisa mendapatkan jaminan pensiun.

Merujuk dari ketentuan itu, Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah yang merupakan alumni IPDN tahun 1999 dan masa dinas mulai 1999 hingga 2024 (25 tahun) sudah memenuhi syarat untuk padini.

Dari sisi usia Teddy kelahiran 2 Mei 1977 , sudah 47 tahun. Jadi, meski mundur dari Pj Bupati OKU, Sementara, Ahmad Rizali memastikan maju Pilbup Muara Enim. Dia akan berpasangan dengan Dr Shinta Paramitha SH MHum, istri mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Saya akan berpasangan dengan Dr Shinta Paramitha SH MHum, deklarasinya nanti kalau sudah ada Pj yang baru," bebernya. Saat ini, kata Rizali, ada lima partai yang akan mengusung dan mendukungnya. “Dalam proses B1 KWK, jumlah 14 kursi," jelas dia.
Adapun untuk ASN yang akan mundur karena bakal maju pilkada yakni Ir Hj Ngesti Ridho Yahya, istri dari mantan Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM. Dia tercatat sebagai ASN. Saat ini, Ngesti Ridho Yahya sedang dalam proses padini. "Nanti saja, 1 Agustus sudah pensiun," ucap Ngesti Ridho.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Ngesti Ridho Yahya akan maju Pilwako Prabumulih, berpasangan dengan H Mat Amin, kader PKS Kota Prabumulih dan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Pasangan ini dikabarkan telah mendapat dukungan dari beberapa partai politik seperti PKS, Nasdem, Demokrat, dan PPP.  (*)