Setelah Eks Kepala Inspektorat Jadi Tersangka, Giliran YN Ditetapkan Kejari Sebagai Tersangka


CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengembangkan penyidikan dan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020. Tersangka terbaru, YN, diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/07/2024).

Sebelumnya, penetapan tersangka YR dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. 

YR, yang menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka YN merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

“Tersangka YN menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Kegiatan yang menjadi fokus penyidikan meliputi:

1. Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat

2. Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

3. Peningkatan Liaison Officer/Organizer

Kejari Lahat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 141 orang saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti berupa dokumen terkait. YN disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Perbuatan tersangka YN dan YR mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 800 juta rupiah," tambah Toto Roedianto.

Sebagai langkah lanjutan, tersangka YN akan ditahan oleh jaksa penyidik selama 20 hari, mulai dari tanggal 29 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Lahat menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah, berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan. (Sm)