CAHAYASERELO.COM, Palembang - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat periode 2010-2015, berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengolahan tambang dan izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Kasus ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara yang signifikan.
Selain M, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Mereka adalah ES, komisaris utama dan direktur PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera; G, direktur utama dan komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera, B, direktur utama dan komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera, SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015 dan LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Penetapan keenam tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipimpin oleh Kepala Kejati Sumsel, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 555 miliar.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Palembang, Bambang Panda Wahyudi Hariadi, membenarkan penetapan keenam tersangka tersebut.
"Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP, hari ini kami menetapkan enam tersangka," katanya.
Bambang juga menjelaskan bahwa para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka, sehingga dilakukan tindakan penahanan.
Lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Palembang.
Penahanan dilakukan mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.
"Dasar penahanan ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tegas Bambang.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*)