CAHAYASERELO.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa (Kades) yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024. Pasalnya, belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di Makassar, Rabu (26/6), dikutip dari mediaindonesia.com.
Ia mengakui, tren tersebut sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan sudah mulai bertebaran mulai sekarang. Kekinian, pihaknya sedang melakukan koordinasi.
"Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," terang Bagja.
Pada Pilkada 2020, Bawaslu menindak 182 tidak pidana pemilihan terkait kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon dan politik uang. Belakangan, muncul video di media sosial X (dulu Twitter) terkait deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati.
Dalam video berdurasi 37 detik itu, para kepala desa menyampaikan dukungan terhadap politisi Partai Gerindra, Sudewo, sebagai Bupati Pati.
Selain Sudewo, para kepala desa itu juga mendukung Kapolda Jawa Tengah aktif Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Bagja mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit untuk ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana.
Pasalnya, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.
"Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," jelas Bagja.
Selain netralitas kepala desa, ia juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.
"Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," pungkas Bagja.