CAHAYASERELO.COM, Lahat– Pada hari Selasa, 18 Juni 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghitungan suara ulang di 6 TPS Dapil Lahat 4, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Hadir dalam Kegiatan Rapat Koordinasi, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, didampingi Kasat Intelkam Iptu Achmad Faisal Junaidi STr.K, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, S.T., M.M, Ketua Bawaslu Lahat** Nana Priana, S.Hi., M.M, Kaban Kesbangpol Lahat** Raswan Ansori S.E., M.M, Pasi Intel Lettu Inf. Hendro Purnomo, Komisioner KPU Lahat Divisi Hukum dan Pengawasan Agusman Askoni, Komisioner KPU Lahat Divisi Teknis Penyelenggaraan Elfa Rani, Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi Emil Asy'ari, Komisioner KPU Lahat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eva Metriani, SE, Komisioner Bawaslu Lahat Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Andra Juarsyah, S.Pd., M.Pd, Komisioner Bawaslu Lahat Divisi SDM** Mahlizah, S.Pd, Sekretaris KPU Kabupaten Lahat Mery Anggrainy, S.I.P., M.I.P dan Perwakilan partai politik Kabupaten Lahat.
Adapun Agenda Rapat yakni Pelaksanaan putusan MK dalam perkara nomor 275/PHPU tentang penghitungan suara ulang di 6 TPS Kecamatan Tanjung Tebat.
Penghitungan suara ulang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Juni 2024, di kantor KPU Lahat, Pencarian kotak suara dari 6 TPS Dapil Lahat 4 Kecamatan Tanjung Tebat di gudang logistik pemilu KPU Lahat.
Sambutan dan Arahan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, Lahat bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan penghitungan suara ulang dengan dukungan dari unsur TNI dan Pemkab Lahat.
Agar pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan secara profesional dan transparan.
Melaksanakan tugas pengawasan secara profesional dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang oleh KPU Lahat. Menghadirkan saksi yang memahami aturan tanpa perlu pengerahan massa yang dapat menimbulkan masalah baru.
KPU Lahat diminta melaksanakan penghitungan suara ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pelaksanaan penghitungan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Juni 2024, di kantor KPU Lahat.
Setelah rapat koordinasi, dilanjutkan dengan pencarian kotak suara di gudang KPU, sebanyak 6 kotak suara yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat koordinasi.
Polres Lahat menjamin keamanan dan telah menempatkan personel di gudang KPU Lahat untuk menjaga dan mengawal kotak suara yang akan dibuka dan dihitung ulang.
Rapat koordinasi ini bertujuan memastikan proses penghitungan suara ulang berjalan dengan aman, profesional, dan transparan, sesuai dengan putusan MK dan harapan semua pihak yang terlibat dalam pemilu 2024. (rls)