CAHAYASERELO.COM, Palembang - Makin banyak partai politik (parpol) yang mendukung duet bakal calon gubernur dan wakil gubernur H Herman Deru dan H Cik Ujang (HDCU).
Setelah Nasdem dan Demokrat yang resmi sudah mengusung, serta Hanura yang keluarkan rekomendasi, kali ini giliran PKS yang juga sudah memastikan mengusung pasangan ini.
Restu dari DPP PKS ini berupa surat penetapan yang ditandatangani langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi. Surat Keputusan itu nomor: 628.8/skep/DPP-PKS/2024, tentang bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur provinsi Sumsel periode 2024-2029 dari PKS.
Surat penetapan itu tertanggal 11 Juni 2024. Intinya, menetapkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumsel periode 2024-2029 dari PKS yakni Herman Deru dan Cik Ujang.
Selanjutnya, DPP PKS memerintahkan DPW PKS Sumsel untuk mendaftarkan pasangan ini ke KPU.
Sayangnya, Ketua DPW PKS Sumsel Ustaz Muhammad Toha belum tersambung tadi malam. Namun, tim pemenangan HDCU, Alfrenzi Panggarbesi membenarkan keluarnya dukungan dari PKS untuk pasangan HDCU.
“Alhamdulillah setelah DPP Demokrat, kini PKS yang berikan dukungan. Kita berharap dengan masuknya koalisi PKS, akan semakin memperkuat dukungan terhadap HDCU menyongsong Pilgub 27 November 2024,” imbuhnya.
Sebelumnya, pasangan HDCU telah juga mendapatkan langsung restu dari Ketua DPP Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadi balon gubernur dan wakil gubernur dari Demokrat. Penyerahan form B.1. KWK itu berlangsung di Jakarta, beberapa hari lalu.
Pada 3 Juni lalu, DPP Nasdem juga resmi mengeluarkan dukungan terhadap HDCU. Kepastian ini dituangkan dalam Surat Rekomendasi dengan Nomor 91-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Prananda Surya Paloh sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem dan Willy Aditya sebagai Sekretaris Bappilu.
Diketahui, B.1-KWK merupakan form yang digunakan bapaslon untuk mendaftar di KPU menjadi calon kepala daerah (cakada). Tanpa form bermaterai Rp6.000 itu, dukungan partai dianggap belum sah.
Perlu diketahui, SK partai tidak bisa digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan. Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.
Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan. Tetapi tetapi secara jenjang memiliki makna yang sama.
Sehingga SK partai, tidak bisa digunakan mendaftar di KPU. Apalagi bapaslon yang masih kantongi SR.
Di atas SK partai masih ada satu model surat lagi yakni form B.1-KWK yang merupakan legetimasi dukungan resmi partai ke bapaslon. (*)