Terhitung 22 Maret 2024, Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN

 


CAHAYASERELO.COM
- Kepala daerah dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Maret 2024 hingga akhir masa jabatannya.

Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2, yang menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota tidak diizinkan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian juga memperjelas larangan tersebut dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati, dan wali kota/penjabat wali kota.

Mendagri menegaskan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas dan kontinuitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada.

Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi politik yang dapat memengaruhi independensi birokrasi. (rls()