Mendagri Ingat Pejabat Kepala Daerah Jangan Asal Mutasi


CAHAYASERELO.COM
- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan penjabat kepala daerah memiliki wewenang terbatas. 

Pembatasan kewenangan Penjabat KDH karena keberadaan mereka ditunjuk, bukan dipilih langsung. 

“Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Tito kepada seluruh penjabat kepala daerah dalam pertemuan virtual.

Tito mengatakan larangan itu dibuat berdasarkan penunjukan yang diatur dalam pasal 132 A ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Aturan ini ditetapkan pada 4 Juli 2008.

Selain melarang penjabat kepala daerah memutasi pegawai, mereka juga dilarang untuk membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Para penjabat kepala daerah juga dilarang mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Tito juga meminta penjabat kepala daerah tidak membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan UU kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Total sekitar 270 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Kekosongan ini sembari menanti pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024. 

Tito berharap para penjabat kepala daerah bekerja lebih fokus untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada. 

“Penjabat kepala daerah tidak dibebani beban politik, biaya politik, dan janji-janji politik. Seharusnya (penjabat kepala daerah) dapat melayani publik lebih baik,” kata Tito. (*)