CAHAYASERELO.COM, Lahat - Pada hari Kamis, 21 Maret 2024, pukul 09.30 WIB, di Aula Satreskrim Polres Lahat, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Kode Etik Polri dalam rangka mitigasi pencegahan pelanggaran. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel.
Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, yang diwakili oleh Wakapolres Lahat, Kompol Ishandi Saputra, S.H., S.I.K., M.I.K.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel, Kompol M. Hermawansyah, S.Ag., M.Si., dan Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel, AKP Jailili, S.H., M.Si. Hadir juga dalam kegiatan ini PJU Polres Lahat, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Provost Polsek Jajaran serta anggota Polres Lahat.
Kompol M. Hermawansyah, S.Ag., M.Si., sebagai narasumber, menyampaikan beberapa poin penting seputar Kode Etik Polri:
1. Setiap akreditor di wilayah harus memiliki sertifikasi yang sesuai.
2. Anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana dan telah dihukum oleh pengadilan harus menjalani sidang kode etik.
3. Pelanggaran yang menjadi perhatian pimpinan Polri saat ini adalah tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan LGBT, dan kedua hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan sidang kode etik dan hukuman PTDH.
4. Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Setiap anggota yang menangani perkara diharapkan memahami proses tatacara penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta manajemen pendidikan yang diatur dalam KUHAP sebagai dasar dalam setiap penyidikan, termasuk penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan. (rls)