Polsekta Lahat Tangkap Tersangka Dugaan Kekerasan Anak


CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Sebuah peristiwa tragis terjadi di Rumah Kontrakan Srinanti, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Jumat 23 Februari 2024.

Seorang remaja berusia 14 tahun bernama Arba Gantara, seorang pelajar dari Desa Banu Ayu, Kecamatan Kikim Selatan, menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang tersangka yang kemudian dilaporkan kepada Polsekta Lahat.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-07/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Maret 2024, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka atas tindakan kekerasan ini adalah Dedi Irawansyah alias Dedong bin Sugeng, seorang wiraswasta berusia 30 tahun, yang tinggal di Jalan Sosial No III, Gunung Gajah, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dilaporkan bahwa Dedong menendang kepala Arba sebanyak dua kali, mengakibatkan korban pingsan dan mengalami luka-luka serius di kepala. 

Korban juga mengalami memar di mata sebelah kiri sebagai dampak dari kejadian tersebut.
Atas kejadian ini, Arba Gantara bersama dengan dua saksi, Dimas Seto dan Aidil, segera melaporkannya ke Polsekta Lahat.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsekta Lahat, IPDA Zulkarnain, S.H., bersama anggota Unit Reskrim, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan Dedong di GG Cempaka, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. 

Tanpa menunggu waktu lama, pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap Dedong tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu set pakaian sekolah yang diduga digunakan oleh korban pada saat kejadian. 

Selanjutnya, Dedong diamankan dan dibawa ke Polsekta Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah melakukan tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta meminta verifikasi medis korban dari RSUD Lahat untuk memastikan keadaan kesehatan korban dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus ini.

Dalam langkah berikutnya, Polsekta Lahat berencana untuk melengkapi berkas penyelidikan dan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan fisik tersebut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polsekta Lahat dalam melindungi hak-hak anak dan memberantas segala bentuk kekerasan, terutama terhadap mereka yang berada dalam kelompok rentan. 

Selain itu, keberhasilan dalam penangkapan Dedong juga menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kasus kekerasan terhadap anak. (sm)