CAHAYASERELO.COM, Lahat - Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta Ssos, mengumumkan penangkapan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, tentang seorang laki-laki ditemukan tergeletak tak bernyawa di Jalan Desa Negri Kaya, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi.
Korban bernama Bobi Susanto bin Sudirman, seorang petani berusia 29 tahun, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri.
Setelah pemeriksaan awal di Puskesmas Tanjung Sakti Pumi, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan visum.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Salah satu tersangka, HK bin Feriansyah (17 tahun), secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Sakti dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, polisi menangkap satu tersangka lagi, DI bin Martin (26 tahun), di Desa Tanjung Sakti Pumi.
Meskipun telah ditangkap, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Dikarenakan salah satu pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu Yogi Melta Ssos, menegaskan komitmen Polres Lahat dalam menindak tegas pelaku kejahatan.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dengan adil," ujarnya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. (SM)