Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Dibatasi Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode


CAHAYASERELO.COM, Jakarta
- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu perubahan penting dalam revisi UU tersebut adalah pengaturan masa jabatan kepala desa menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa dilaksanakan pada Senin malam, tanggal 5 Februari 2024. Ketua Panja RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, memimpin rapat tersebut, dengan hadirnya Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.

Awiek menyatakan, "Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya."

Sebelum rapat persetujuan, Tito menjelaskan bahwa terdapat delapan poin Disposisi Indikatif Menteri (DIM) yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Salah satunya adalah soal masa jabatan kepala desa, di mana pemerintah mengusulkan 6 x 3 tahun, sementara pihak desa mengusulkan 8 x 2 tahun. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam DIM.

Selain itu, terdapat juga perubahan terkait alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah mengusulkan agar dana tersebut ditransfer langsung dari pusat ke desa, merespons aspirasi kepala desa yang mengalami keterlambatan penghasilan di tingkat daerah.

Tito juga menyoroti usulan DPR terkait kenaikan 20% dana desa serta masalah lain seperti alokasi dana rehabilitasi konservasi hutan. (rls)