Gerakan Demonstrasi Ormas GRPK-RI: Tuntut Pencopotan Pj Bupati Lahat


CAHAYASERELO.COM, Jakarta
- Ormas Gerakan Rayat Peduli Keadilan (GRPK-RI) melakukan aksi unjuk rasa di dua lokasi, yaitu depan kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI) dan perempatan patung kuda (Istana Negara), dengan partisipasi sekitar 200 orang dan 5 orator aksi, yaitu Wiranto, Azhari, Alfayed, Patria, dan Syahril. Aksi ini dipimpin oleh Saryono Anwar selaku ketua umum ormas GRPK-RI. (23/02/24)

Tuntutan dari aksi tersebut adalah:

1. Pencopotan dan penggantian Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan memimpin masyarakat Kabupaten Lahat.

2. Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid diduga tidak netral dan memihak pada salah satu partai selama pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024.

3. Diduga terjadi penjualan jabatan dan proyek pembangunan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024.

4. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid membocorkan buku nota belanja Tahun Anggaran 2024 kepada salah satu partai.

5. Ada dugaan bahwa kepala desa tanpa ijazah dapat menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Lahat.

6. Dugaan bahwa kepala desa yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati tidak dilantik dan digantikan oleh pelaksana tugas (PJS) lain.

7. Keberatan terhadap penunjukan Pj. Kepala Desa yang tidak didasarkan pada usulan dari pihak kecamatan dan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

8. Pemilihan Pj. Kepala Desa yang tidak melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, serta hanya berdasarkan rekomendasi lisan dari asisten satu.

9. Dugaan terkait adanya gratifikasi terkait dengan pengangkatan Pj. Kepala Desa.

10. Pj. Kepala Desa yang diangkat diharapkan memiliki latar belakang yang terkait dengan pemerintahan.

11. Dugaan bahwa Pj. Kepala Desa di 16 kecamatan yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak memiliki izin atasan.

12. Beberapa Pj. Kepala Desa diduga tidak berdomisili di Kabupaten tempat bertugas.

13. Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat dituduh melakukan pembiaran tindak pidana oleh Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) yang menggunakan surat palsu saat pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

14. BPMDES Lahat Darul Efendi S.E juga dituduh melakukan pembiaran tindak pidana oleh Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) yang menggunakan surat palsu saat pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

15. Pj Bupati Lahat Muhammad Farid juga dituduh melakukan pembiaran terhadap tindak pidana oleh Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) yang menggunakan surat palsu saat pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Saryono Anwar, selaku ketua ormas GRPK-RI, menyatakan bahwa hasil dari orasi di depan kantor kementerian telah diterima dengan baik oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bagian Otda. Mereka menyerahkan 15 berkas dan surat laporan kepada Presiden RI melalui KEMENDAGRI. (rls)