CAHAYASERELO.COM, Lahat - Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, bersama Kapolsek Kota AKP Samsuardi dan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-01/I/2024/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat dan LP/B-02/I/2024/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, kedua laporan tersebut diajukan pada tanggal 8 Januari 2024.
Waktu kejadian tercatat pada hari Senin, 8 Januari 2024, sekira jam 13.00 WIB di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tepatnya di rumah pelapor yang sedang dalam proses pembangunan. Sementara, kejadian kedua terjadi pada hari Senin, 8 Januari 2024, sekitar jam 08.30 WIB di Blok G Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Korban dan pelapor atas kasus ini adalah AYATULLAH KOEMENI Bin KHAIRULLAH (Alm) yang berusia 34 tahun dan SUYADI Bin SURIP SASTRO (Alm) yang berusia 51 tahun. Keduanya adalah wiraswasta dan tinggal di wilayah Lahat.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi besi sebanyak 18 batang ukuran 10 inci, 30 batang rangka baja merk TASO ukuran 75x65, 1 unit mobil pick-up merk SUZUKI, type FUTURA ST 150 dengan nomor polisi BG 9255 EA, serta nota pembelian besi dan foto copy rangka baja merk TASO ukuran 75x65.
Kronologis kejadian pertama melibatkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang tertangkap tangan saat sedang mengangkut barang hasil curian. Sedangkan kronologis kejadian kedua mencakup pencurian rangka baja merk TASO ukuran 75x65 sebanyak 38 batang.
Pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan pada tanggal 8 Januari 2024, sekitar jam 09.00 WIB di Lapangan Volly depan SMA Negeri 4 Lahat. Aparat kepolisian yang turun ke lapangan termasuk AIPDA DEDDY LENDRA, S.H., IPDA ZULKARNAIN, S.H., BRIPKA JAYA, BRIPKA REZA PAHLEPIE, dan BRIGPOL DARMA JAYA, S.E.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, menyatakan apresiasi atas kerja keras seluruh tim yang berhasil mengungkap kasus ini dan berharap tindak pidana semacam ini dapat diminimalisir untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sedikitnya empat (4) orang tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, Pipin Arianto (23) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Riyun Pirnado (22), Jodi Andrian (21) warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Kota Lahat dan Rudiansyah (32) warga Desa Pagar Negara Kecamatan Kota Lahat.
“Keempat tersangka berikut dengan barang buktinya saat diamankana di Polsekta Lahat untuk penyeledikan lebih lanjutnya,” ujarnya yang disampaikan Kasusbi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono. (sm)