Presiden Jokowi Peringatan Pj Kepala Daerah, Simak !


CAHAYASERELO.COM, Jakarta
- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sikap tegas terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Pj Kepala Daerah, termasuk Gubernur, Bupati, atau Walikota, diwajibkan untuk bersikap netral, dan pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi mendapatkan sanksi disiplin berat.

Salah satu contoh yang mencolok terjadi pada Pj Bupati Kampar, Provinsi Riau, yang digantikan oleh Menteri Dalam Negeri karena dugaan pelanggaran netralitas. 

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN, Otok Kuswandaru, menyatakan bahwa pelanggaran netralitas dapat berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, sehingga pemeriksaan terhadap kasus tersebut menjadi suatu keharusan.

"Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Provinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan," ungkap Otok Kuswandaru.

Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh lima menteri pada 22 September 2022. 

SKB tersebut menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran netralitas dan jenis sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai ASN yang terlibat dalam politik praktis.

Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN melakukan penelusuran terhadap kasus Pj Bupati Kampar dan menemukan bahwa ia turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai.

Otok menegaskan bahwa pemeriksaan lebih komprehensif diperlukan, karena pelanggaran tersebut tidak hanya melibatkan kode etik, tetapi juga dapat berpotensi pada pelanggaran disiplin. 

BKN pun terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, mengingat banyak hal yang dapat menyebabkan mereka terlibat dalam politik praktis.

"Tingkatan sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis tidak lagi ringan, namun sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat," tegasnya.

Dengan penegakan aturan ini, diharapkan netralitas ASN dapat terjaga, dan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil, bersih, dan demokratis. (*)