Dua Perempuan Pengedar Ekstasi Dibawa Satresnarkoba

Kedua tersangka berikut dengan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Lahat. Foto : Polres Lahat. 

CAHAYASERELO.COM, 
Lahat - Kedua Perempuan berinisial AJ (21) warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kota Lahat dan  RO (28) warga Desa Penantian Kecamatan Pagar Agung terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lahat.

Pasalnya, kedua perempuan ini diamankan Satresnarkoba sebagai pengedar Pil Ekstasi. Hal tersebut tertuang Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, pada tanggal 7 Desember 2023.


Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Informasi dari masyarakat. 


Bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan lidik. Selanjutnya saat kedua tersangka sedang berada di depan gang, langsung disergap. 


Setelah kedua tersangka diamankan, petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan disekitaran TKP. Disaksikan oleh RT setempat. 


"Dikarenakan kedua tersangka adalah perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Petugas Polisi Wanita,"  tuturnya, Senin (11/12).


Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam yg digunakan oleh tersangka RO. Ternyata berisikan 8,5 butir Ekstasi.  


"Hasil interogasi tersangka RO,  bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka AJ. Tersangka Ririn membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut," bebernya.


Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000, yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka.  


“Dijual tersangka perbutirnya bisa sampai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu perbutir,” ujarnya.


Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka AJ yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yg dilakukan oleh kedua tersangka.  


"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (SM)