Warga Tanjung Baru Ditangkap Satres Narkoba


CAHAYASERELO.COM, Lahat
 - Kepolisian Resor (Polres) Lahat, di bawah Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi. SH. MH, dan personelnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, kejadian terjadi pada hari Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah pondok kebun jagung di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Jamari Bin Muhammad Tri (Alm), seorang petani berusia 56 tahun, beralamat di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Berdasarkan data yang disampaikan Polres Lahat, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

- 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto: 15.14 gr.

- 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto: 1.93 gr.

- 2 (dua) bal plastik klip transparan.

- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.

- 2 (dua) batang pipet yang ujungnya telah diruncingi.

- 1 (satu) buah kotak warna biru merk Gatsby.

- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Santer.

- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo Reno 8 warna orange.

Total berat kotor/brutto barang bukti berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 17.07 gr.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar.

Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MTmelalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelasakan, kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan lidik dan sasaran ditentukan, pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, tersangka tertangkap tangan di pondok kebun jagung yang dimaksud,” ucapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok milik tersangka, berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (sm)