Bejat, Tiga Kuli Batu Bata Setubuhi Anak Dibawah Umur


CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Sungguh bejat, perbuatan tiga begundal Nur Rohim alias Wawong (20), Mahmud (24), dan Ahmad (22). 

Mereka tega menggilir anak bawah umur, pelajar berinsial B yang masih berusia 13 tahun. 


Tidak hanya sekali, setidaknya tiga kali melakukannya terhadap korban. 


Mulai dari teras depan sebuah sekolah swasta di Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, hingga kontrakan tersangka.


Terakhir berlangsung Sabtu lalu (4/11). Buah dari perbuatannya, ketiga buruh bangsal batu bata itu ditangkap keluarga korban bersama warga, lalu diserahkan ke Polres Lahat. 


“Sudah diamankan di Unit PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto SH MSi.


Sapta menjelaskan, tersangka Nur Rohim pernah berpacaran dengan korban. 


Sedangkan tersangka Ahmad dan Mahmud, rekan kerja Rohim di bangsal batu bata sebuah desa di Kecamatan Lahat. 


“Mereka bertiga tinggal dalam satu rumah kontrakan,” terangnya.


Senin (30/10), tersangka Nur Rohim menghubungi korban mengajak bertemu. 


Sampai depan sebuah sekolah, dia menarik korban dan menyetubuhinya depan teras ruang kelas, sekitar pukul 18.30 WIB. 


“Datang tersangka M (Mahmud), ikut menyetubuhi korban,” beber Sapta.


Berselang dua hari kemudian, Rabu (1/11), giliran tersangka Mahmud yang menghubungi korban. Mengajak ke rumah kontrakan tersangka.


Mahmud kemudian menyetubui korban, sekitar pukul 19.00 WIB. 


“Tersangka NR (Nur Rohim) juga ikut menyetubuhi,” urai Sapta.


Perbuatan terakhir, terjadi Sabtu (4/11), sekitar pukul 20.00 WIB. 


Malam itu, korban mengembalikan charger handphone (hp) ke rumah kontrakan para tersangka.


Diduga pernah mendengar cerita Nur Rohim dan Mahmud, kali ini Ahmad yang bernafsu menyetubuhi korban.


Dua temannya tidak tinggal diam menyaksikan ’pemandangan’ itu. Nur Rohim dan Mahmud, selanjutnya mencabuli korban.


Akibat tiga kali digilir para pelaku, perilaku korban jadi berubah. Keluarganya curiga, merasakan ada yang tidak beres pada korban.


Begitu didesak cerita, baru korban mengaku telah digilir ketiga tersangka. 


Pihak keluarganya tidak terima, bersama warga menangkap ketiga tersangka.


Baru diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lahat, Minggu malam (12/11).   


Lanjut Sapta, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. 


“Mereka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.


Dari kartu identitas dirinya, diketahui tersangka Nur Rohim dan Ahmad, warga desa yang sama di Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. 


Sedangkan tersangka Mahmud, asal Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. (*)