Perjalanan Sejarah Kabupaten Lahat, Dari Marga-Marga Lokal hingga Entitas Otonom


CAHAYASERELO.COM, Lahat -
Kabupaten Lahat, terletak di Provinsi Sumatera Selatan, memiliki sejarah panjang yang mencerminkan perubahan pemerintahan, kekuasaan, dan perkembangan sosial budaya. 

Mari kita menjelajahi perjalanan sejarahnya yang berawal sekitar tahun 1830, ketika Kesultanan Palembang menguasai wilayah ini.

Pada masa itu, marga-marga lokal memegang peranan penting dalam pemerintahan Kabupaten Lahat. 

Marga-marga ini berasal dari berbagai suku dan komunitas seperti Lematang, Besemah, Lintang, Gumai, Tebing Tinggi, dan Kikim. 

Marga-marga ini bertindak sebagai otoritas bagi suku-suku dan komunitas yang ada pada waktu itu, dan dengan demikian, mereka dapat dianggap sebagai cikal bakal pemerintahan di Kabupaten Lahat.

Ketika Inggris menguasai Indonesia, marga-marga ini tetap mempertahankan perannya dalam pemerintahan setempat. 

Kemudian, pada masa kekuasaan Belanda, sistem administrasi di Kabupaten Lahat diubah menjadi afdeling (Keresidenan) dan onder afdelling (kewedanan) sesuai dengan kepentingan kolonial Belanda.

Kabupaten Lahat pun terbagi menjadi dua afdelling: afdelling Tebing Tinggi dengan 5 daerah onder afdelling, dan afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir, Kikim, serta Besemah dengan 4 onder afdelling. Dengan kata lain, Kabupaten Lahat saat itu terdiri dari dua keresidenan.

Pada tanggal 20 Mei 1869, afdelling Lematang Ulu, Lematang Ilir, dan Besemah, yang beribukota di Lahat, dipimpin oleh PP Ducloux. 

Pada saat itu, marga masih menjadi bagian dari struktur administrasi afdelling. Tanggal 20 Mei ini kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lahat sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No. 008/SK/1998 pada tanggal 6 Januari 1988.

Selama masa pendudukan Jepang pada tahun 1942, afdelling yang sebelumnya dikenal sebagai Kabupaten Lahat berubah nama menjadi sidokan. 

Sidokan ini dipimpin oleh orang pribumi yang diangkat oleh pemerintah militer Jepang dengan gelar Gunco dan Fuku Gunco.

Ketika Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Dunia II dan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Kabupaten Lahat menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948. 

Kabupaten Lahat dipimpin oleh berbagai pejabat seperti R. Sukarta Marta Atmajaya, Surya Winata, dan Amaludin. 

Kemudian, pada tanggal 14 Agustus 1950, melalui PP Pengganti UU No. 3 Tahun 1950, Kabupaten Lahat menjadi Daerah Tingkat II dalam Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan.

Perkembangan ini diperkuat dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan kemudian diubah kembali dengan UU No. 32 Tahun 2004, yang menjadikan Kabupaten Lahat sebagai sebuah entitas otonom yang tetap berdiri hingga saat ini. 

Dengan perjalanan sejarahnya yang panjang, Kabupaten Lahat terus berkembang dan menunjukkan warisan budaya dan alam yang kaya, termasuk pesona Bukit Serelo yang merupakan salah satu daya tarik alamnya. (*)