CAHAYASERELO.COM, Lahat – Masih ingat kasus penganiayaan yang dialami Kepala Kantor Kemenag Lahat H Santoso. Oknum Kades Masam Bulau berinisial JH yang diduga pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan tersebut.
“Ya sudah penetapan tersangka. Tinggal dilakukan pemanggilan,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIk melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto disampaikan Kanit Pidum Ipda Denny Adrianto SH, Kamis (5/10).
Dikatakan Kanit Pidum Ipda Denny, bahwa tersangka dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan. “Ya pasal 351,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kejadian penganiayaan terhadap Kakan Kemenag Lahat H Santoso dilaporkan ke pihak Polsek Tanjung Sakti. Dengan nomor LP /B- 11/VIII/2023/SPKT/SUMSEL/RES LAHAT/ SEKTOR TANJUNG SAKTI tertanggal 31 Agustus. Kejadian dugaan penganiayaan yang dialami korban H Santoso pada Kamis (31/8) sekitar pukul 08.30 WIB di Pondok Pesantren Al Ikhlas Desa Masau Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat.
Awalnya korban H Santoso dan oknum Kades Joni Hartono sempat bertemu di lokasi Pesantren Al Ikhlas, Desa Masam Bulau membahas kaitan pembangunan pesantren yang turut dihadiri warga dan pengurus pesantren dilokasi. Namun tiba-tiba oknum kades memuntah bogem mentah kepada H Santoso sebanyak tiga kali.
Alangkah kagetnya semua hadirin yang hadir sontak melerai penganiayaan tersebut. Namun usai penganiayaan, H Santoso sudah dalam kondisi terbujur lemah. Pengurus pesantren langsung membawa korban ke puskesmas setempat, lalu divisum ke Rumah Sakit Basemah Pagar Alam. Terakhir dirujuk ke Rumah Sakit (Rumkit) DKT Lahat. (rls)