Arah Kebijakan Dana Desa Hingga Otsus 2024


CAHAYASERELO.COM, Jakarta
- Pemerintah Indonesia berencana mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2024 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Beberapa langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan ini termasuk pengalokasian dana desa, peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan insentif fiskal.

  1. Dana Desa: Pemerintah akan menyediakan dana desa sebesar Rp 71 triliun pada tahun 2024, dengan target 75.000 desa. Dana desa akan dialokasikan berdasarkan kriteria kinerja tertentu, fokus pada pemberdayaan masyarakat, dukungan untuk program ketahanan pangan, penanganan stunting, dan pengembangan sektor prioritas di desa.

  2. Dana Otonomi Khusus (Otsus): Dana Otsus di 2024 akan meningkat, terutama untuk wilayah seperti Papua. Peningkatan dana Otsus berkaitan dengan peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Otsus akan digunakan untuk mendukung pembangunan sesuai dengan rencana induk, termasuk penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, beasiswa, jaminan kesehatan, dan peningkatan produktivitas masyarakat.

  3. Dana Tambahan Infrastruktur (DTI): Pemerintah akan memberikan DTI sebesar Rp 4,37 triliun untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.

  4. Insentif Fiskal: Pemerintah akan memberikan insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun kepada daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan. Insentif ini bertujuan untuk mendorong daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik.

Seluruh langkah ini diambil dalam upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah-langkah tersebut juga sejalan dengan implementasi tiga Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. (*)