12 Orang Terduga Pemakai Narkoba Diamankan Polsekta


CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Polres Lahat, Polda Sumsel, telah mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. 

Kejadian ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/01/X/2023/SPK.SEKTOR KOTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, yang terjadi pada hari Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 WIB. 

Kejadian tersebut terjadi di Kolam Pemancingan milik seorang tersangka yang dikenal dengan nama Harmansi Alias Caci Bin M. Haki di Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam operasi ini, sebanyak 12 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan. Nama-nama terduga pelaku dan hasil tes urine mereka adalah sebagai berikut:

1. Harmansi alias Caci (42 Tahun) - Hasil test urine *positif THC dan METH*
2. M. Edo Pangestu (21 Tahun) - Hasil test urine *positif METH*
3. Yogi Arianto (25 Tahun) - Hasil test urine *positif METH*
4. Naza Sumardiko (32 Tahun) - Hasil test urine *positif METH*
5. Azizul Hakim (25 Tahun) - Hasil test urine *positif METH*
6. M. Okta Pratama (23 Tahun) - Hasil test urine *positif THC dan METH*
7. Andika alias Temon (24 Tahun) - Hasil test urine *positif THC dan METH*
8. Haris Susi Yulianto (50 Tahun) - Hasil test urine *positif METH*
9. Febriani Untari Putri (35 Tahun) - Hasil test urine *positif METH*
10. Weni Windarti (27 Tahun) - Hasil test urine *positif METH*
11. Harratian Bakti (34 Tahun) - Hasil test urine *positif METH*
12. Agung Saputra (25 Tahun) - Hasil test urine *positif THC dan METH*

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono Sik MT, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP M. Romi SH M.Hum, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika. 

Personel Polsek Kota Lahat melakukan penangkapan terhadap para tersangka, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mereka dan di sekitar TKP. 

Barang bukti berupa botol plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu serta sisa pakai daun kering terbungkus kertas yang diduga narkotika jenis ganja berhasil ditemukan.

Setelah proses interogasi di Polsek Kota Lahat, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perencanaan langkah hukum selanjutnya. 

Semoga tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika dan berkontribusi pada peningkatan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(*)