Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi


CAHAYASERELO.COM, Palembang
- Senin, 4 September 2023, merupakan hari penting dalam perkembangan kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel. Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang menarik perhatian adalah bahwa pihak Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ini, sebuah keputusan yang cukup tidak biasa.

Pihak Kejati Sumsel tampaknya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Hendri Zainuddin, meskipun sebelumnya, terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, penahanan langsung dilakukan. Alasan di balik keputusan ini masih belum diketahui, meninggalkan banyak pertanyaan di kalangan publik.

Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek, menjelaskan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Menurut Pasek, Hendri Zainuddin dipanggil sebagai saksi pada hari tersebut. Mereka masih menunggu kepastian dari penyidik mengenai kapan Hendri Zainuddin akan dipanggil sebagai tersangka resmi.

Pasek juga menambahkan bahwa saat ini masih belum jelas di mana pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya terjadi, sehingga mereka meminta kejelasan dari penyidik mengenai hal tersebut.

Selain Hendri Zainuddin, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam penyelidikan kasus ini. Mereka mencoba memperdalam alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.

Sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini, pertanyaan tentang mengapa tersangka tidak ditahan dan apa yang akan terjadi selanjutnya tetap menjadi fokus perhatian. Kasus ini akan terus diikuti oleh masyarakat dan pihak berwenang dalam waktu yang akan datang.

Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH angkat bicara, dia membenarkan jika dalam kasus tersebut tim penyidik sudah menetapkan Hendri Zainuddin sebagai tersangka.

Terkait tidak ditahannya tersangka Hendri Zainudin, Vanny menjelaskan jika penyidik masih menganggap tersangka masih bersikap koperatif.

“Penyidik menilai, Tersangka HZ masih kooperatif, seperti dalam pasal 21 KUHP. Tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” jelas Vanny.

Ia mengatakan jika Tersangka HZ sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi hingga malam hari.

“Dia dicecar puluhan pertanyaan, karena sudah ditemukan bukti yang cukup, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan akan kita agendakan diperiksa statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya. (sumeks.id)