CAHAYASERELO.COM, Lahat - Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dibawah Kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si berhasil mengungkap 2 (dua) orang Pelaku tindak kriminal kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Terbongkarnya kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini sebagaimana Pasal 363 KUHP berdasarkan No LP/B/127/VII/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 Agustus 2023.
Dari korban bernama Meinanda Saputra (26) warga Desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, berbekal LP korban Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung menggali informasi dan melakukan Lidik kelapangan.
Alhasil Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua Pelaku Curat 363 KUHPidana diantaranya, Derci Ricardo alias Komeng (20), dan Riki Umbara (34) keduanya merupakan warga Desa Sirah Pulau kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, serta menjebloskannya kedalam Jeruji Besi Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian pada Minggu tanggal 16 April 2023 sekira jam 12.00 WIB TKP di Perumnas Tiara Blok C No 17 RT 16 RW 07 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat.
“TKP tepatnya diteras rumah PAIDI, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara merusak kunci kontak motor dan mengambil satu unit SPM Nopol BG 5277 EAE merk Honda tahun 2019 warna Silver,” ulas Liespono, pada Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan Liespono, dengan Noka MH1JFZ15KK674661. Nosin JFZ2E1673494 milik korban Meinanda Saputra yang sedang terparkir diteras depan rumah. Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000′- dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lahat.
Untuk kronologis penangkapan, diceritakan Liespono, pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat di Pimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat IPDA Denny Aprianto SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Derci Ricardo alias Komeng.
“Awalnya Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat menangkap Derci Ricardo alias Komeng dikediamannya didesa Sirah Pulau kecamatan Kikim Selatan, dan saat di Intrograsi TSK mengaku tidak sendirian melakukan aksi Curat tersebut, bersama Riki Umbara,” tambahnya.
Nyanyian kedua Pelaku dari hasil Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut, dijual ke Rian Umbara dengan harga Rp.2.800.000′-. Tanpa mengulur waktu, Team Jagal Bandit langsung mendatang rumah Rian Umbara sekira jam 02.30 WIB dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit SPM Nopol BG 5277 EAE merk Honda tahun 2019 warna Silver Noka MH1JFZ215KK674661 Nosin JFZ2E1673494 milik korban Meinanda Saputra.
Usai mengamankan semua TSK, tambah Liespono, Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung menggelandang para Pelaku Curat ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dari keterangan dan pengakuan Tersangka diungkapkan Liespono, telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebanyak 13 kali diantaranya, 11 kali pencurian Sepeda Motor dan 2 kali modus Pecah Kacah, termasuk laporan yang diungkap sekarang.
13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni:
1. Sepeda motor Beat Streat warna putih di Perumnas Tiara sudah di amankan (LP/B/127/VII/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 Agustus 2023.
2. Sepeda motor Beat warna biru di jalan Rejang Lahat LP/B-07/VIII/2023/SPKT tanggal 10 Agustus 2023.
3. Sepeda motor Supra Fit X di Muara Siban LPN/61/IV/2023/SPKT/Polres Lahat/ Polda Sumsel Sepeda Motor Revo di SD Percontohan Lahat.
4. Sepeda motor Honda Revo di Muara Siban LLN/160/IV/2023/SPKT/Polres Lahat/ Polda Sumsel Sepeda Motor Aerox warna merah di Muara Lawai Kabupaten Lahat.
5. Sepeda motor Revo di SD percontohan Kabupaten Lahat.
6. Sepeda motor Honda Jambrong di Ulak Lebar kabupaten Lahat.
7. Sepeda motor Honda Revo di MTQ pemancingan Lahat.
8. Sepeda motor Aerox warna Merah di Muara Lawai Kabupaten Lahat.
9. Sepeda motor Honda Beat di kelurahan Pagar Agung Lahat.
10. Sepeda motor Jambrong di MTQ Kabupaten Lahat.
11. Sepeda motor Honda Beat dengan TKP Desa Selawi Kabupaten Lahat.
12. Pecah kaca dirumah makan Pondo Jawi Kabupaten Lahat.
13. Pecah kaca dibelakang Hotel Calista Kabupaten Lahat LPN 328/VIII/2023 Polsekta Lahat.
“Kini tersangka telah kita amankan di Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit SPM Nopol BG 5277 EAE merk Honda tahun 2019 warna Silver Noka MH1JFZ215KK674661 Nosin JFZ2E1673494 milik korban Meinanda Saputra, dengan TKP di Perumnas Tiara Blok C No 17 RT 16 RW 07 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” pungkas Liespono. (SM)