MA Tolak PK Moeldoko, Cik Ujang : Ini Kado Istimewa Mas Ketum di Hari Ultah


CAHAYASERELO.COM, Jakarta
- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang menyambut kabar tersebut tentu saja dengan gembira, bahkan Bupati Lahat ini juga menilai dengan ditolaknya MA Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung merupakan kado istimewa Mas Ketum (Agus Harimurti Yudhoyono) dihari Ulang Tahun.

"Alhamdulilah kami ucapakan ras syukur atas ditolaknya peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung," ucap Cik Ujang.(*)