CAHAYASERELO.COM, Lahat - Proses penyidikan yang panjang akhirnya mencapai puncaknya dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terkait dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan pencairan deposito, dana hibah dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2021.
Penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan dan juga sebagai PPPK, serta Akhmad Thahir, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022.
Vanny Yulia Eka Sari, Kasubag Informasi dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik.
Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan. Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah, serta kegiatan fiktif yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor, baik pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 maupun pasal 3 jo pasal 18. Selama proses penyidikan, sudah ada 65 orang saksi yang diperiksa.
Proses penahanan kedua tersangka disertai dengan adegan haru dan emosional dari keluarga, kerabat, dan teman-teman mereka. Mereka memeluk kedua tersangka sambil menangis, dan terdengar teriakan dukungan. Kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan, tangannya diborgol, serta menggunakan topi dan masker, sehingga wajah mereka sulit terlihat. Mereka hanya diam dan tertunduk ketika awak media mencoba mengajukan pertanyaan.
Selain itu, setelah kedua tersangka dibawa ke Rutan Pakjo, sejumlah individu yang mengaku sebagai aktivis mengutuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena menetapkan status tersangka terhadap kedua tersangka. Mereka berencana melakukan demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan menuntut penyelidikan yang lebih luas terkait kasus ini, termasuk melibatkan pejabat tinggi seperti gubernur dan SKPD. Demikian juga, mereka mengajak pengurus KONI Sumatera Selatan untuk memboikot kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan datang sebagai bentuk protes.
Kasus ini mencerminkan pentingnya upaya pemberantasan korupsi dan transparansi dalam pengelolaan dana publik untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan pembangunan.
Sumber : sumeks.co