Fikriansyah tersangka penghinaan dilimpahkan ke Kejari Lahat.
CAHAYASERELO.COM - Lahat - Diduga kesal lantaran sang istri diberhentikan sebagai perangkat desa di Desa Pandang Arang Ulu, Kecamatan Kota Agung Kota Lahat, Fikriansyah (35) suami Miani Agustina, rupanya malah bertindak tidak pantas kepada Kepala Desa dengan cara mengeluarkan kata-kata hinaan yang tak pantas diucapkan.
Alhasil, Fikriansyah terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatan dan ulahnya itu bahkan membawanya berhadapan dengan proses hukum.
Perbuatan tak pantas Fikriansyah ini bermula, Kamis (26/1/2023) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan Kepala Desa bersama ibu-ibu di desa tengah memasak di belakang rumah Kepala Desa. Tiba-tiba Fikriansyah lewat sambil berludah dan mengeluarkan kata-kata makian.
"Ya benar saya laporkan kejadian itu ke Polres Lahat. Saat itu dia (Fikriansyah) berludah sambil keluarkan kata cacian. Seperti tai kucing, anjing busuk dan anak kamp***," ujar Sukarti Dapati, Kades Pandang Arang Ulu, Rabu (23/8/2023).
Usai keluarkan kata cacian itu, korban dan pelaku malah saling tatapan muka. Rupanya perilaku itu diulang kembali oleh Fikriansyah secara keras dan berulang-ulang, sambil berjalan ke arah depan desa, hingga buat heboh warga desa.
"Tidak tahu apa permasalahan dia, awalnya juga saya terkejut. Mungkin karena istrinya tidak lagi jadi perangkat desa. Istrinya terpaksa diberhentikan karena tidak bisa menjalankan tupoksi sebagai kaur keuangan. Seperti tidak bisa mengoperasikan laptop, sehingga tidak mampu membuat laporan keuangan Siskeudes," terangnya.
Akibat kejadian itu, Jumat (27/8/2023), korban melaporkan Fikriansyah ke Polres Lahat dengan pasal 310 KUHP perkara penghinaan. Dengan nomor laporan, LPN/49/1/2023/SPKT/RES LHT/Polda Sumsel. Berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Lahat.
"Tersangka sudah kita periksa, tinggal tunggu jadwal sidang. Tersangka tidak ditahan, yang penting kooperatif. Tapi jika mangkir, akan kita jemput paksa," ucap Nike, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat perkara itu. (*)