Empat Orang Pemuja Sabu Digrebek

BARANG BUKTI: Inilah barang bukti yang diamakan Satreskrim Polres Lahat dari keempat tersangka.



CAHAYASERELO.COM, Lahat
– Satuan Resnarkoba Polres Lahat mengamankan empat orang tersangka. Mereka digrebek ketika berada di Jalan Kamboja No 124 Dusun I Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Keempatnya adalah Febriansyah (32) sebagai tuan rumah, lalu Megika (28), Agus Kurniawan (29) dan Herwanto (32) semuanya merupakan warga Kota Lahat.

Mulanya penangkapan para tersangka, terjadi Jum’at 4 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB, berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Benar saja, keempat tersangka terciduk polisi.

Petugas polisi saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu, 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncing, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 2 bal plastik klip transparan ditemukan di lantai ruang tamu didepan tersangka diamankan.

“Para pelaku ditangkap ditangkap saat berada dikediaman Febriansyah. Kemudian petugas polisi juga menyita 1 unit smartphone milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasatres Narkoba, AKP M Romi didampingi Kasubsi Humas Penmas, Aiptu Liespono, Minggu (6/8).

Tanpa buang waktu, keempat tersangka dan barang bukti satu paket sedang sabu berat brutto/kotor 2,47 gr dan 38 paket kecil sabu berat brutto/kotor 8,78 gram pun diboyong ke Mapolres Lahat. “Keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan Aiptu Liespono, bahwa pasal yang disangkakan kepada para tersangka Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)