Dua Pemuda Warga Empat Lawang Diamankan di Polsek Jarai

Barang bukti motor milik korban yang dicuri tersangka. Foto : ist Polres Lahat

CAHAYASERELO.COM, Lahat
– Bermodalkan kunci liter T, motor pun langsung raib digondol maling di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Jarai, Lahat. Ternyata aksi pencurian dilakukan Joni Iskandar (24) petani warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, dilakukan tidak sendirian melain bersama seorang remaja inisial IPS (15) warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.

Aksi pencurian ini dilakukan kedua tersangka hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib. Saat itu korban Usman (40) petani warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Jarai, Lahat, meletakan satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4668 YA di depan teras rumah, kemudian korban masuk rumah melaksanakan sholat subuh. Selanjutnya kedua tersangka yang sudah mengintai, langsung menghampiri kendaraan incaran, dengan bermodalkan kunci, motor pun digasak tersangka lalu dibawa kabur.

Beberapa saat kemudian atau setelah korban melaksanakan sholat, alangkah kagetnya dia, ternyata sepeda motornya sudah hilang. Kemudian korban melakukan pencarian bersama warga dan melaporkan kejadian Polsek Jarai.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kapolsek Jarai, AKP Irsan Rumsi disampaikan Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Liespono mengatakan pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wib, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah merampungkan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka Joni Iskandar di jalan umum Desa Muara Tawi Kecamatan Jarai Lahat.

Kemudian langsung mengejar dan menangkap inisial IPS di Desa Sadan Kecamatan Jarai, Lahat. Setelah berhasil ditangkap juga diamankan barang bukti dan diboyong ke Polsek Jarai. Setiba di Polsek Jarai dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Joni Iskandar di dapatkan padanya satu dompet warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 buah paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 tangkai daun kering diduga narkotika jenis ganja. “Untuk barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4668 YA milik korban. Lalu satu unit sepeda motor honda Revo milik tersangka yang diduga digunakan untuk kendaraan saat melancarkan aksi pencuriannya.

“Juga diamankan satu lembar STNK sepeda motor revo Nopol BH 4668 YA, lalu satu kunci T, kemudian satu buah tas selempang merk ASICS dan satu buah dompet warna hijau. Pakaian milik tersangka dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu tangkai daun kering narkotika jenis ganja,” ujarnya. Seraya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rls)