Warga Desa Penantian Ketahuan Simpan Ganja

Barang bukti ganja berhasil diamankan dari rumah tersangka inisial JH, warga Desa Penantian Jarai. Foto : ist 

CAHAYASERELO.COM, Lahat
- Pria ini bikin kaget warga Desa Penantian saja. Warga Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat ini berurusan dengan aparat penegak hukum. Lantaran ketahuan menyimpan ganja di dalam rumahnya.

Akibatnya, pria inisial JH (37) ini, harus meringkuk di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi membenarkan penangkatan inisial JH karena kasus narkoba jenis ganja.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat atau warga. 

Bahwa warga sudah resah terhadap peredaran narkoba di Desa Penantian. Akhirnya keresahan itu sampai ke Polres Lahat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan sabu,” ujar Lispono. 

Selanjutnya, pada hari Jumat 7 Juli 2023 sekitar jam 21.30 WIB, jajaran Satres Narkoba Polres Lahat langsung melakukan penggeledahan di rumah inisial JH.

TKP di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten lahat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap inisial JH, petugas berhasil mendapatki sejumlah barang bukti. 

Antara lain, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih di dalamnya terdapat daun dan biji kering kuat dugaan narkotika jenis ganja.

Barang bukti itu petugas temukan di dalam kamar milik JH. 

Sedangkan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan kuat dugaan narkotika jenis sabu. Petugas temukan di dalam kotak rokok merk surya yang tergeletak di lantai rumah inisial JH.

Tidak sampai itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. Yakni, berupa 1 (satu) unit handpone android warna hitam merk Oppo yang ada kaitanya dengan tindak pidanan narkotika. 

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang petugas dapatkan itu adalah miliknya,” ujar Lispono.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang petugaskan dapatkan langsung menuju Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Status tersangka adalah sebagai pengedar narkotika. Sementara, tersangka terkena jeratan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)