Seret Nama Mantan Gubernur Sumsel

Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di gedung Kejati pada Senin, 12 Juni 2023.Foto : ist

CAHAYASERELO.COM,
Palembang  Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Pemeriksaan berlangsung di gedung Kejati pada Senin, 12 Juni 2023.

Hendri datang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang yang menggunakan anggaran APBD tahun 2021.

Dalam kesempatan istirahat, Hendri Zainuddin membenarkan kedatangannya ke Kejati Sumsel sebagai saksi dalam kasus KONI Sumsel.

“Iya, benar. Saya datang terkait pemeriksaan kasus KONI Sumsel yang ditangani oleh Kejati Sumsel,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ini adalah kali kedua dia menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Ini yang kedua kalinya saya datang untuk menjalani pemeriksaan, sudah sejak pukul 10.00 WIB,” katanya.

Hendri juga menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tahun 2021 untuk KONI Sumsel telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ya, dana hibah tahun 2021 sebesar 37 miliar rupiah sudah tergunakan sesuai aturan dan saat ini sedang penyidik proses dan periksa,” tambahnya.

Terkait pencairan deposito KONI Sumsel, Hendri mengakui bahwa dana tersebut memang ada dan telah cair untuk operasional KONI Sumsel.

Namun, dia menjelaskan bahwa deposito tersebut bukan berasal dari APBD, melainkan dari pihak ketiga.

“Dulu kami memiliki deposito pada zaman SO (Mantan Gubernur Sumsel), pada tahun 2003. Saat saya menjabat sebagai Ketua KONI, tidak ada dalam berita acara hibah, biasanya ada keterangan terkait hal tersebut,” jelas Hendri.

Selanjutnya, dalam perjalanan waktu, ada dana yang  untuk operasional KONI, sehingga deposito tersebut KONI Sumsel cairkan.

Namun, Hendri menegaskan bahwa sumber dana tersebut bukan berasal dari APBD, melainkan dari pihak ketiga.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa dalam kasus KONI, tim penyidik kembali memeriksa saksi-saksi.

“Hari ini, saksi dengan inisial HZ selaku Ketua KONI aktif Kejati periksa untuk melengkapi alat bukti,” kata Vanny.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 50 lebih saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan TPK ini.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juni, Kejati Sumsel telah memanggil mantan Gubernur Sumsel, SO, untuk Kejati Minta keterangannya dalam kasus dugaan TPK di KONI.

Setidaknya sudah puluhan saksi yang telah  Kejati periksa untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan TPK  ini. (*)